usul fiqih
Senin, 27 Mei 2013
fashal niat
niyat adalah bermaksud mengerjakan sesuatu di sertai dengan pelaksanaannya dan tempatnya niat di dalam hati dan mengucapkan niat hukumnya sunat . waktunya niat wudhu yaitu ketika membasuh sebagian juz pertama dari muka .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar